NASIONAL 

Polemik Penahanan 3 Dokter Bedah RSUD Arifin Achmad Pekanbaru

Beritaterkini99- Puluhan dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Kota Pekanbaru mengancam mogok bekerja. Hal ini terkait ditahannya tiga dokter spesialis bedah oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru dengan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes).

Penahanan ketiga dokter ini menjadi perbincangan di media sosial dan memunculkan tudingan bahwa Kejari Pekanbaru telah melakukan kriminalisasi. Pihak Kejari langsung membantah dan menyebut penahanan sesuai prosedur berlaku.

Pada Selasa, 27 November 2018, puluhan dokter juga mendatangi gedung Kejari di Jalan Jenderal Sudirman. Mereka meminta tiga sejawatnya itu ditangguhkan penahanannya karena berpengaruh terhadap layanan di rumah sakit.

Direktur RSUD Arifin Achmad Nuzelly di Kejari Pekanbaru menyebut upaya penangguhan penahanan sedang dilakukan. Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak Kejari dan beberapa dokter lainnya.

“Sedang diusahakan agar pelayanan masyarakat tidak terganggu,” sebut Nuzelly.

Nuzelly tidak berkomentar banyak terkait rencana mogok dokter di RSUD. Dia hanya menyatakan pelayanan masyarakat tetap nomor satu.

“Kita tidak ingin pelayanan terganggu,” tegas Nuzelly.

2 dari 2 halaman

Tanggapan Kejari soal Tuduhan Kriminalisasi

Kepala Kejari Pekanbaru Soeripto Irianto meminta dokter membatalkan rencana mogok itu. Dia pun menyebut akan berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau terkait permintaan penangguhan penahanan.

“Dokter jangan mogok lah, dokter terikat sumpah, mengutamakan kepentingan masyarakat,” kata Soeripto.

Soeripto menjelaskan, rencana penangguhan penahanan bisa dilakukan selama dua hari. Hanya saja, saat ini Kepala Kejati Riau sedang berada di Bali.

“Ada rakor di Bali, nanti dikomunikasikan juga dengan pimpinan lain,” kata Soeripto.

Soeripto menyebut, tiga dokter yang ditahan adalah Welli Zulfikar, Kuswan Ambar Pamungkas, dan Masrial. Ada juga dua pihak swasta dari CV Prima Raya (PMR), Mukhlis dan Yuni Elvita, ditahan dalam kasus tersebut.

Kasus ini sebelumnya ditangani Polresta Pekanbaru. Begitu berkasnya lengkap, para tersangka diserahkan polisi ke jaksa lalu ditahan dan dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayanraya.

Penahanan menimbulkan gejolak karena ada yang menyebut tiga dokter itu meminjamkan alkes ke RSUD dan dibayar CV PMR. Pembayaran ini bermasalah karena menimbulkan kerugian negara Rp 420 juta.

Hasil penyelidikan membuktikan alkes itu bukan dipinjam, melainkan dibeli tiga dokter tadi ke perusahaan lain. Tagihannya diberikan ke CV PMR selaku pemenang tender alkes, seolah-olah CV itulah yang membelinya.

“Ya masak meminjam sampai 187 kali. Kemudian harganya lebih tinggi, lalu CV PMR terima komisi lima persen. Jadi tidak ada kriminalisasi,” tegas Soeripto.

Seoripto juga tidak mau buru-buru menangguhkan penahanan. Belajar dari pengalaman sudah-sudah, tambahnya, banyak tersangka yang ditangguhkan lalu susah ketika dilakukan eksekusi.

“Intinya, penanganan korupsi adalah pengembalian keuangan negara. Jika (para dokter) suka rela menyerahkan uang kerugian negara, ngapain juga nantinya ditahan,” terang Soeripto.

Related posts